Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
KPU menyediakan alokasi anggaran pada DIPA KPU untuk mengantisipasi terjadinya selisih kurs, biaya transfer, dan biaya administrasi lainnya atas pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri, dan Petugas Ketertiban.
Your Correction
