Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran tahapan pelaksanaan Pemilu untuk Badan Adhoc, meliputi: a. belanja honorarium untuk panitia/petugas pada Badan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu; dan b. belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu.
Your Correction