Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Anggaran tahapan pelaksanaan Pemilu untuk Badan Adhoc, meliputi:
a. belanja honorarium untuk panitia/petugas pada Badan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu; dan
b. belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu.
Your Correction
