Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam melaksanakan anggaran belanja pada satuan kerja, Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota mengangkat BP.
(2) Jabatan BP tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, dan PPSPM.
(3) BP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya meliputi uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui BP.
(4) Pelaksanaan tugas kebendaharaan BP sebagaimana dimaksud ayat (3), meliputi:
a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaaannya;
b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala KPPN selaku Kuasa BUN; dan
h. mengelola RDP.
Your Correction
