Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun DIPA; b. MENETAPKAN PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; c. MENETAPKAN PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara; d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; f. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; g. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan h. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction