Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
c. MENETAPKAN PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
f. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
g. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
dan
h. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
