Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua KPU selaku PA berwenang mengelola anggaran Pemilu yang bersumber dari APBN. (2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menunjuk Sekretaris Jenderal KPU atau Deputi sebagai KPA pada Sekretariat Jenderal KPU; b. menunjuk Sekretaris KPU Provinsi sebagai KPA pada Sekretariat KPU Provinsi; c. menunjuk Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai KPA pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan d. MENETAPKAN pejabat perbendaharaan negara lainnya. (3) Kewenangan PA untuk menunjuk Sekretaris KPU Provinsi sebagai KPA pada Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal KPU. (4) Kewenangan PA untuk menunjuk Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai KPA pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal KPU. (5) Kewenangan PA untuk MENETAPKAN pejabat perbendaharaan negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilimpahkan kepada KPA. (6) Pejabat perbendaharaan negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. PPK; dan b. PPSPM.
Your Correction