Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua KPU selaku PA berwenang mengelola anggaran Pemilu yang bersumber dari APBN.
(2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menunjuk Sekretaris Jenderal KPU atau Deputi sebagai KPA pada Sekretariat Jenderal KPU;
b. menunjuk Sekretaris KPU Provinsi sebagai KPA pada Sekretariat KPU Provinsi;
c. menunjuk Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai KPA pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan
d. MENETAPKAN pejabat perbendaharaan negara lainnya.
(3) Kewenangan PA untuk menunjuk Sekretaris KPU Provinsi sebagai KPA pada Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(4) Kewenangan PA untuk menunjuk Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai KPA pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(5) Kewenangan PA untuk MENETAPKAN pejabat perbendaharaan negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilimpahkan kepada KPA.
(6) Pejabat perbendaharaan negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. PPK; dan
b. PPSPM.
Your Correction
