Correct Article 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Transaksi pembayaran untuk membiayai tahapan pelaksanaan Pemilu dikenakan pajak penghasilan dan/atau pajak pertambahan nilai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pengenaan pajak penghasilan dan/atau pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
