Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam rangka penyaluran dana tahapan pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri, PA pada KPU melakukan kerja sama dengan bank umum yang telah ditetapkan sebagai pengelola RDP.
(2) Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank umum di dalam negeri yang telah memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik satuan kerja kementerian negara/lembaga dengan DJPb.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara PA pada KPU dengan pimpinan bank umum.
(4) PA pada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pimpinan bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(5) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit memuat:
a. pengertian atau ketentuan umum;
b. maksud dan tujuan;
c. ruang lingkup;
d. pengelolaan RDP, meliputi:
1. monitoring dan pelaporan;
2. memberikan layanan unggulan;
3. mempunyai teknologi informasi yang berkualitas dan andal serta mampu memenuhi fasilitas RDP;
4. menyediakan fasilitas cash management system;
dan
5. bebas biaya administrasi.
e. peringatan dan sanksi;
f. jangka waktu dan pengakhiran kerja sama;
g. keadaan kahar;
h. penyelesaian perselisihan;
i. ketentuan lain-lain; dan
j. ketentuan penutup.
Your Correction
