Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPA pada KPU dapat mengajukan permohonan permintaan TUP kepada kepala KPPN untuk kebutuhan melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 3 (tiga) bulan.
(2) Pengajuan permohonan permintaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membiayai tahapan pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri.
(3) KPA pada KPU mengajukan permintaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan:
a. rincian rencana penggunaan TUP; dan
b. surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan dan pertanggungjawaban TUP paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan serta tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan Pembayaran LS.
(4) Ketentuan mengenai rincian rencana penggunaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Ketentuan mengenai format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
