Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Untuk membiayai tahapan pelaksanaan Pemilu, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
(2) KPA pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Kanwil DJPb, dengan melampirkan:
a. alasan atau pertimbangan diperlukannya perubahan besaran UP; dan
b. perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
(3) Pengajuan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala KPPN setelah mendapat persetujuan kepala Kanwil DJPb.
Your Correction
