Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Penyusun dan/atau Pengusul dapat melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara langsung dan/atau tidak langsung.
Your Correction