Correct Article 55
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengusul menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan kepada Subbagian Penyusun untuk dibuatkan salinan.
(2) Kepala Subbagian Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang membuat
Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Subbagian Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani salinan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu dan dibubuhkan cap tulisan salinan pada bagian kanan atas naskah Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
