Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengusul menyampaikan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU yang telah ditetapkan kepada Biro Penyusun untuk dibuatkan salinan.
(2) Kepala Biro Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang membuat salinan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Biro Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani salinan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan tinta warna biru atau ungu dan dibubuhkan cap tulisan salinan pada bagian kanan atas naskah Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Your Correction
