Correct Article 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
(2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menandatangani Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dengan membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu.
(3) Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas.
Your Correction
