Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. (2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menandatangani Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dengan membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu. (3) Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas.
Your Correction