Correct Article 52
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kepala Subbagian Penyusun membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang telah disusun dan dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51.
(2) Kepala Subbagian Penyusun menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang telah diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusul.
(3) Pengusul membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
