Correct Article 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 kepada Sekretaris KPU Provinsi untuk mendapatkan paraf persetujuan.
(2) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Provinsi yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua KPU Provinsi melalui Sekretaris KPU Provinsi untuk ditetapkan menjadi Keputusan KPU Provinsi.
(3) Ketua KPU Provinsi MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Provinsi.
(4) Penetapan Keputusan KPU Provinsi dilakukan oleh ketua KPU Provinsi dengan menandatangani atau membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu setelah dilakukan paraf koordinasi oleh anggota KPU Provinsi.
(5) Keputusan KPU Provinsi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas.
Your Correction
