Correct Article 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kepala Biro Penyusun membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU yang telah disusun dan dibahas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
(2) Kepala Biro Penyusun menyampaikan Rancangan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU yang telah diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusul.
(3) Pengusul membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
