Correct Article 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi dapat dilakukan pembahasan dengan dihadiri oleh:
a. anggota KPU Provinsi;
b. Sekretaris KPU Provinsi;
c. Pengusul;
d. bagian yang terkait dengan materi muatan Rancangan Keputusan; dan/atau
e. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
