Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi dapat dilakukan pembahasan dengan dihadiri oleh: a. anggota KPU Provinsi; b. Sekretaris KPU Provinsi; c. Pengusul; d. bagian yang terkait dengan materi muatan Rancangan Keputusan; dan/atau e. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction