Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyusunan Rancangan Keputusan KPU dapat dilakukan pembahasan dengan dihadiri oleh: a. anggota KPU; b. Sekretaris Jenderal KPU; c. Pengusul; d. biro, pusat, dan inspektorat wilayah yang terkait dengan materi muatan Rancangan Keputusan; dan/atau e. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction