Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam penyusunan Rancangan Keputusan KPU dapat dilakukan pembahasan dengan dihadiri oleh:
a. anggota KPU;
b. Sekretaris Jenderal KPU;
c. Pengusul;
d. biro, pusat, dan inspektorat wilayah yang terkait dengan materi muatan Rancangan Keputusan; dan/atau
e. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
