Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kepala Biro Penyusun melakukan penyebarluasan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Penyebarluasan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan penyuluhan secara langsung dan/atau tidak langsung;
b. mengunggah pada laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU; dan/atau
c. mengunggah pada media lainnya.
Your Correction
