Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Biro Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang membuat salinan Peraturan KPU yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Salinan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dengan menggunakan tinta warna biru atau ungu dan dibubuhkan cap tulisan pada bagian kanan atas naskah Peraturan KPU.
Your Correction