Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Kepala Biro Penyusun menyampaikan Rancangan Peraturan KPU yang telah dilakukan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Sekretaris Jenderal KPU dan Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf persetujuan pada naskah Rancangan Peraturan KPU.
Your Correction
