Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Kepala Biro Penyusun menyampaikan hasil penyusunan dan penyelarasan konsepsi Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU untuk mendapat persetujuan menjadi Rancangan Peraturan KPU.
Your Correction
