Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU dapat menyelenggarakan uji publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan KPU.
(2) Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menjaring aspirasi, masukan, dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap materi muatan Rancangan Peraturan KPU.
(3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. partai politik;
c. lembaga pegiat Pemilu;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. akademisi;
f. masyarakat; dan/atau
g. media.
Your Correction
