Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan KPU dapat dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan: a. kementerian/lembaga; b. tenaga pakar/ahli; c. praktisi; d. akademisi; dan/atau e. pemangku kepentingan lain. (2) Biro Penyusun mengoordinasikan rapat pembahasan Rancangan Peraturan KPU.
Your Correction