Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Biro Penyusun, Pemrakarsa, atau tim penyusun dan penyelaras konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat melakukan:
a. koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait;
b. pembahasan dengan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
c. diskusi kelompok terpumpun dengan:
1. kementerian/lembaga terkait;
2. pakar/ahli hukum;
3. praktisi;
4. akademisi; dan/atau
5. pemangku kepentingan.
Your Correction
