Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam melakukan penyusunan dan penyelarasan konsepsi Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ketua KPU atau Sekretaris Jenderal KPU dapat membentuk tim penyusun dan penyelaras konsepsi Rancangan Peraturan KPU.
(2) Tim penyusun dan penyelaras konsepsi Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. anggota KPU;
b. Sekretaris Jenderal KPU;
c. Deputi/Inspektur Utama sesuai dengan tugas dan fungsinya;
d. Biro Penyusun;
e. Pemrakarsa;
f. biro, pusat, dan inspektorat wilayah yang terkait dengan materi muatan Rancangan Peraturan KPU;
dan/atau
g. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(3) Tim penyusun dan penyelaras konsepsi Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan kepada ketua KPU dan/atau Sekretaris Jenderal KPU mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan KPU dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan dan/atau kebijakan.
Your Correction
