Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Biro Penyusun melakukan penyusunan Rancangan Peraturan KPU berdasarkan konsepsi yang diajukan oleh Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2).
(2) Selain menyusun Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Penyusun melakukan penyelarasan konsepsi Rancangan Peraturan KPU terhadap:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau setingkat;
b. putusan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi;
c. kesepakatan atas materi muatan Peraturan KPU;
dan
d. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
