Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kepala Biro Penyusun menyampaikan rancangan Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(2) Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan rancangan Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU kepada ketua KPU untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Ketua KPU MENETAPKAN Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU.
Your Correction
