Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU dapat dimuat daftar kumulatif terbuka.
(2) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun karena adanya:
a. kebutuhan hukum penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU; dan/atau
c. perubahan rencana strategis KPU.
Your Correction
