Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setiap akhir tahun berjalan dan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya. (2) Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction