Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Perencanaan Pembentukan Peraturan KPU dilakukan dalam Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU.
(2) Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skala prioritas Pembentukan Peraturan KPU.
Your Correction
