Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU. (2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan). (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU. (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. (5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menginformasikan kepada masyarakat mengenai pemnbentukan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU. (6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan uji publik melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau d. kegiatan uji publik lainnya. (7) Hasil kegiatan uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU.
Your Correction