Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Current Text
(1) KPU melakukan evaluasi terhadap tipelogi Sekretariat KPU Provinsi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sesuai jadwal waktu pelaksanaan evaluasi.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Berdasarkan hasil evalusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat mengajukan perubahan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara, berupa:
a. peningkatan tipelogi; atau
b. penurunan tipelogi.
Your Correction
