Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Current Text
(1) Penentuan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan mekanisme:
a. unit kerja yang menangani organisasi pada Sekretariat Jenderal KPU menyusun penilaian tipelogi Sekretariat KPU Provinsi berdasarkan unsur dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. unit kerja yang menangani organisasi pada Sekretariat Jenderal KPU menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Sekretaris Jenderal KPU, disertai dengan rekomendasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi;
c. Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Ketua dan Anggota KPU;
d. Ketua dan Anggota KPU melakukan rapat pleno pengambilan keputusan hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan menuangkan ke dalam berita acara rapat pleno KPU;
e. dalam hal hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi sebagaimana dimaksud dalam huruf c disetujui dalam rapat pleno KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf d, KPU mengajukan usulan penentuan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
f. dalam hal hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak disetujui dalam rapat pleno KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan mekanisme sebagai berikut:
1. unit kerja yang membidangi organisasi pada Sekretariat Jenderal KPU melakukan penilaian kembali dan memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil rapat pleno anggota KPU, dan menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU;
2. Sekretaris Jenderal KPU mengajukan kembali hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 ke dalam rapat pleno anggota KPU;
3. Ketua dan Anggota KPU melakukan rapat pleno untuk pengambilan keputusan hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2, dan menuangkan ke dalam berita acara rapat pleno KPU; dan
4. dalam hal hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi sebagaimana dimaksud pada angka 2 disetujui dalam rapat pleno KPU sebagaimana dimaksud pada angka 3, KPU mengajukan usulan penentuan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
g. pengajuan usulan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f angka 4 dilampiri dengan:
1. hasil penilaian tipelogi Sekretariat KPU Provinsi;
dan
2. rekomendasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi.
(2) Tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
