Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Current Text
Pembobotan terhadap unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
