Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Current Text
(1) Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi menjadi 2 (dua) tipelogi, yang meliputi:
a. tipe A; dan
b. tipe B.
(2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan:
a. tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Your Correction
