Correct Article 105B
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan akses kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memfotokopi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan Pasangan Calon.
(1b) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang;
b. rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon; dan
c. formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Akses Sistem Informasi Pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. membaca data Sistem Informasi Pencalonan;
dan/atau
b. memonitor pergerakan data Sistem Informasi Pencalonan.
Your Correction
