Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 105B

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan akses kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memfotokopi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan Pasangan Calon. (1b) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang; b. rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon; dan c. formulir Model B.1-KWK Perseorangan. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Akses Sistem Informasi Pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. membaca data Sistem Informasi Pencalonan; dan/atau b. memonitor pergerakan data Sistem Informasi Pencalonan.
Your Correction