Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 104A

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) untuk keperluan pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebelum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diundangkan, tetap dinyatakan sah dan berlaku. (2) Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah menggunakan formulir dukungan Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan data dan informasi dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan. (3) Formulir berita acara, tanda terima, dan tanda pengembalian untuk keperluan pencalonan ditetapkan dalam keputusan KPU. 35. Ketentuan Pasal 105A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction