Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian bakal calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada tahap verifikasi persyaratan calon sampai dengan sebelum penetapan Pasangan Calon. (2) Penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut: a. sejak pendaftaran sampai dengan sebelum penetapan Pasangan Calon; atau b. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. 26. Pasal 83A dihapus. 27. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction