Correct Article 70
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dalam rapat pleno terbuka.
(2) Rapat pleno KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh:
a. Pasangan Calon;
b. wakil Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Pasangan Calon;
c. Pasangan Calon perseorangan;
d. Tim Kampanye;
e. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. media massa; dan
g. tokoh masyarakat.
(3) Pasangan Calon wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bagi calon atau Pasangan Calon yang tidak hadir dalam rapat pleno dengan menyampaikan alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan, pengambilan nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penandatanganan pada rancangan daftar Pasangan Calon dilakukan oleh petugas perwakilan dari Tim Kampanye.
(5) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapat dan membawa surat mandat tertulis dari Pasangan Calon.
(6) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
25. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
