Correct Article 62
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima perbaikan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.
(3) Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon.
(4) Hasil verifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon perseorangan.
24. Ketentuan huruf e ayat (2) Pasal 70 diubah sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
