Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima. (2) Perbaikan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). (3) Bakal Pasangan Calon dapat melakukan perbaikan program Pasangan Calon selama masa perbaikan persyaratan syarat calon. 22. Ketentuan ayat (1) Pasal 56A diubah sehingga Pasal 56A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction