Correct Article 45A
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Calon perseorangan yang mengundurkan diri dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti.
(3) Calon perseorangan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima setelah pendaftaran dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan.
20. Ketentuan Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
