Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Partai Politik dalam Gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan Partai Politik tersebut tidak dapat menjadi bagian dari Gabungan Partai Politik pengusul Bakal Pasangan Calon dan mencatatnya dalam berita acara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret 1 (satu) atau lebih Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam dokumen persyaratan pencalonan dan dibubuhi paraf petugas pendaftaran, salah satu Partai Politik pengusul, dan disaksikan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon dari Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masih memenuhi syarat pendaftaran Calon dan menuangkan dalam Berita Acara. 18. Ketentuan huruf c, huruf d, huruf e, huruf e1, dan huruf f ayat (1) serta ayat (5) Pasal 42 diubah, di antara huruf h dan huruf i ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1, dan setelah ayat (5) Pasal 42 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction