Correct Article 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;
b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a;
c. meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:
1. keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan
2. keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau
3. kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.
d. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:
1. nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;
2. nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
3. nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;
4. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
5. alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan
6. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
e. meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan;
f. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:
1. nama lengkap bakal calon;
2. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
3. alamat dan nomor telepon bakal calon;
4. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
dan
5. dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.
g. menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
h. memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan;
i. memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon; dan
j. memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa:
1. Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan
2. Bakal Pasangan Calon perseorangan.
17. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
