Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain. (2) Dihapus. (3) Bakal calon perseorangan yang berhalangan tetap setelah penyerahan dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran dapat diganti dengan calon pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak calon tersebut berhalangan tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi keadaan: a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (4a) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan: a. surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat bagi bakal calon yang berhalangan tetap karena meninggal; atau b. surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi bakal calon yang berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada masyarakat. (6) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) Hari sejak penyampaian pengganti calon. (7) Dalam hal pendukung tidak lagi memberikan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan hasil penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pendukung dapat menarik dukungannya sampai dengan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum verifikasi faktual perbaikan berakhir. (7a) Mekanisme penarikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan: a. pendukung datang ke PPS untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan penarikan dukungan menggunakan formulir Model B.1.2- KWK Perseorangan; dan b. penarikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. (8) Berdasarkan surat pernyataan penarikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), PPS menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat dan ditulis pada kolom keterangan tidak mendukung dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan pada masa verifikasi faktual atau verifikasi faktual perbaikan. (9) PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh sesuai dengan jenis Pemilihan melakukan rekapitulasi dukungan terhadap penarikan dukungan atas penggantian calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersamaan dengan rekapitulasi verifikasi faktual atau rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan. 14. Pasal 34 dihapus. 15. Ketentuan huruf a ayat (3) dan ayat (3b) Pasal 39 diubah, Pasal 39 ayat (3) huruf f, ayat (3c) huruf b dan ayat (6) dihapus, dan di antara ayat (3b) dan ayat (3c) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3b1) sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction