Correct Article 32B
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A, meliputi dokumen:
a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan;
b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan
c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan.
(2) Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk verifikasi administrasi, dan sebagai arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan.
(5) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat disaksikan oleh:
a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung;
dan/atau
b. Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari pendukung yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk yang sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.
13. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 33 diubah, Pasal 33 ayat (2) dihapus, di antara ayat
(4) dan ayat (5) Pasal 33 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 33 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), dan setelah ayat
(8) Pasal 33 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
