Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK di wilayah kerjanya paling lama 4 (empat) hari setelah
menerima berita acara dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. PPK.
(3) Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencatat dalam Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan.
(5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan.
11. Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
