Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h terjadi apabila: a. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon perseorangan; b. dukungan ganda sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi: 1. kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, alamat, rukun tetangga/rukun warga, tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan; atau 2. kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan; atau c. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon. (2) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, dukungan hanya dihitung 1 (satu). (3) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c, ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh PPS. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi dukungan ganda dalam Berita Acara Model BA.4- KWK Perseorangan. (5) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen asli berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. Bakal Pasangan Calon perseorangan; b. KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan c. PPS melalui PPK dengan dilampiri hasil verifikasi dukungan ganda. (6) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan asli berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. Bakal Pasangan Calon perseorangan; dan b. PPS melalui PPK dengan dilampiri hasil verifikasi dukungan ganda. 10. Ketentuan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction