Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; b. memverifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan; c. memverifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; d. memverifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan; e. memverifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; f. memverifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; g. memverifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung; dan h. memverifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan. (3) Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (4) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan kelurahan/desa atau sebutan lain. (6) Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (7) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan terdapat pendukung yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa dan perangkat desa, dukungan tersebut ditandai dan diberikan keterangan sesuai dengan statusnya pada kolom keterangan pada formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan, untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. (8) Dalam hal data pendukung pada formulir Model B.1- KWK Perseorangan telah sesuai dengan data pendukung pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, tetapi tidak sesuai atau tidak ada dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk meneliti kembali data pendukung yang bersangkutan terhadap daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. (9) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinas kependudukan dan catatan sipil menyatakan bahwa: a. data kependudukan pendukung benar, dukungan dinyatakan memenuhi syarat; b. data kependudukan pendukung tidak benar, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat; dan c. tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan. (10) Dalam hal dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c, ditindaklanjuti verifikasi faktual oleh PPS. (11) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan. (12) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi administrasi ke dalam Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan. (13) Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam 5 (lima) rangkap asli yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPK; c. 1 (satu) rangkap untuk PPS melalui PPK dengan dilampiri Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan; d. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan e. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (14) Setiap melakukan pencoretan terhadap dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (9) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib membubuhkan paraf. 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction